Penerimaan Mahasiswa Praktikum / Magang Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin yang di dampingi oleh pembimbing praktikum yaitu Bapak Fuad Luthfi, S.Ag, M.H kemudian di terima melakukan kegiatan praktikum oleh presiden direktur yaitu Dr. (HC) Syarif Hamdani Alkaf, S.H, M.H, di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Pang Daning Aby Lawfirm & Partners yang beralamat di Jl. Perdagangan Komplek Gilang Persada No. 38 Rt. 23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan Praktikum atau magang ini berlangsung sejak 02 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024.
Tujuan dari adanya praktikum atau kegiatan magang ini adalah agar ilmu yang telah di dapat menjadi amal jariyah dan bermanfaat bagi mahasiswa praktikum atau magang “Ungkap Dr. (HC) Syarif Hamdani Alkaf, S.H, M.H Selaku Presiden Direktur Kantor Advoka dan Konsultan Hukum Pang Danng Aby Lawfirm & Partenrs.”
Harapan dengan adanya kerjasama antara Universitas Negeri Islam Antasari Banjarmasin dengan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Pang Daning Aby Lawfirm & Partners akan memberikan ilmu, pengalaman serta pencerahan kepada Mahasiswa Praktikum dalam mendalami dan memahami teori – teori hukum, karena ilmu hukum di universitas kebanyakan bersifat teori maka dengan adanya kegiatan praktikum atau magang ini di harapkan dapat memberikan pengalaman baru bagi mahsiswa praktikum atau magang baik berupa teori maupun praktek lapangan.
Berikut merupakan dokumentasi saat penerimaan dan pelepasan mahasiswa parktikum di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Pang Daning Aby Lawfirm & Partners.